KPU Kabupaten Bandung menetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah MK menolak gugatan paslon Sahrul-Gunawan.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan terkait hasil Pilbup Bandung yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan.
Tim hukum paslon Bupati Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb, meminta MK menolak gugatan paslon nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.