Gara-gara menjadi dalang prostitusi online di Bali, dua bule Rusia bernama Anastasiia Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32) dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Anastasiia Koveziuk dan Maksim Tokarev, warga Rusia, dituntut satu tahun penjara atas bisnis prostitusi online di Bali. Mereka merekrut PSK dari Rusia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangani lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian sepanjang tahun 2024. Termasuk 15 kasus prostitusi online.