Gara-gara menjadi dalang prostitusi online di Bali, dua bule Rusia bernama Anastasiia Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32) dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Anastasiia Koveziuk dan Maksim Tokarev, warga Rusia, dituntut satu tahun penjara atas bisnis prostitusi online di Bali. Mereka merekrut PSK dari Rusia.
Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di Karawaci, Tangerang. Para korban dijual ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.