PPATK ungkap laporan pemantauan transaksi judi online (judol) di RI pada kuartal I 2025. Disebutkan, transaksi pemain berusia 10-16 tahun mencapai Rp 2,2 M.
PPATK mengakui bahwa kerja pemerintah menekan angka judi online (judol) berhasil, khususnya Polri. PPATK juga mengungkap akumulasi perputaran judol meningkat.
Polri membongkar kasus TPPU dari hasil judol yang berujung penyitaan hotel di Semarang. Polri sebut kasus TPPU itu terungkap berkat kerja sama dengan PPATK.
PPATK menemukan perputaran duit terkait judi online mencapai Rp 359,8 triliun. Dari jumlah itu, ada Rp 28 triliun yang lari ke luar negeri lewat kripto.