PPATK Ungkap Jenis Rekening Nganggur 3 Bulan yang Bakal Diblokir

Nasional

PPATK Ungkap Jenis Rekening Nganggur 3 Bulan yang Bakal Diblokir

Farih Maulana Sidik - detikJateng
Kamis, 31 Jul 2025 12:35 WIB
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (Eva Savitri/detikcom)
Foto: Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (Eva Savitri/detikcom)
Solo -

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap jenis rekening nganggur 3 bulan yang bakal diblokir.

"Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank," kata Ivan kepada wartawan, Kamis (31/7/2025), dikutip dari detikNews.

Sengaja buat Judi Online

Ivan menjelaskan, rekening nganggur tiga bulan bakal diblokir jika sengaja dibuat untuk judi online (judol) atau tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tak Aktif 5 Tahun Lebih

Ivan mengatakan, rekening dormant atau tidak aktif yang paling banyak dibekukan PPATK adalah yang dalam periode 5 tahun lebih. Jika tidak ada yang menjaga, kata dia, rekening tidak aktif lebih dari 5 tahun berpotensi disalahgunakan.

"Jadi tidak kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja, he-he-he...," kata Ivan.

Cegah Potensi Tindak Pidana

Ivan menambahkan, kebijakan ini demi melindungi rekening masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk judi online (judol) atau tindak pidana lain.

"Ya nggak mungkinlah (rekening) dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi: negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening," ucap Ivan.

"Jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang," sambungnya.




(dil/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads