Postingan menyebut oknum Polairud jadi beking pengusaha yang memonopoli suplai BBM untuk nelayan di Gunungkidul jadi viral. Begini penjelasan DKP Gunungkidul.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap berbagai modus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi.
Polda NTT menetapkan 40 tersangka dalam kasus penimbunan BBM subsidi. Penegakan hukum ini bertujuan agar distribusi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Bareskrim Polri ungkap penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi, rugikan negara Rp 243 miliar dalam 13 hari. 330 tersangka ditangkap, komitmen zero toleransi.