Aksi sigap ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang. Berawal dari patroli rutin menyisir parkir liar, petugas justru berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Bundaran Charles, Jalan Lingkar Tanjungpura, Kabupaten Karawang, pada Rabu (6/5/2026).
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan kronologi temuan tersebut, bermula dari personel Unit Turjawali yang tengah melakukan penyisiran sekitar pukul 09.45 WIB guna memastikan kelancaran arus lalu lintas di titik rawan kemacetan tersebut.
"Saat penyisiran berlangsung, petugas tertuju pada sebuah unit dump truk kontainer dengan nomor polisi B 9388 PAD yang terparkir di area yang tidak semestinya. Petugas kemudian melakukan pengecekan identitas kendaraan di lokasi," ujar Wildan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, polantas juga melakukan pemeriksaan handheld ETLE guna memastikan kesesuaian data kendaraan, "Petugas juga melakukan pemeriksaan ETLE Handheld untuk memastikan kesesuaian data kendaraan. Dari hasil pengecekan, ditemukan ketidaksesuaian pada identitas kendaraan dengan nomor polisi yang digunakan," kata dia.
Curiga dengan kejanggalan tersebut, polantas kemudian memeriksa lebih mendalam terhadap isi kendaraan. Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan tumpukan pelat nomor kendaraan dengan berbagai variasi angka yang berbeda.
Selain itu, saat memeriksa bagian box, petugas menemukan modifikasi berupa tangki raksasa atau kempu yang berisi bahan bakar jenis solar. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal.
"Kami juga menemukan 20 pelat nomor berbeda di dalam mobil, selain itu, kendaraan juga berisi kempu yang menampung solar diduga solar subsidi, dimuat dalam box mobil kontainer yang bukan semestinya," kata dia.
Guna proses hukum lebih lanjut, kendaraan beserta pengemudi dan seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Sat Reskrim Polres Karawang.
"Penanganan kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Karawang, dan saat ini pengemudi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Karawang untuk pendalaman kasus," ungkapnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengawasan di lapangan akan terus diperketat, tidak hanya terkait pelanggaran lalu lintas, tetapi juga potensi tindak pidana lainnya yang merugikan masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karawang, khususnya Satlantas, dalam menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mendukung upaya penegakan hukum secara terpadu. Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya," pungkasnya.
(sud/sud)
