Pemerintah memberlakukan pembatasan truk sumbu tiga selama arus mudik Lebaran 2026 untuk kelancaran lalu lintas. Beberapa angkutan vital tetap diperbolehkan.
Angkutan barang dilarang melalui Pelabuhan Merak mulai 24 Maret. Larangan ini dilakukan untuk memperlancar arus mudik dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera.
Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, tidak melarang pemudik naik motor, namun mengimbau untuk lebih berhati-hati. Kecelakaan roda dua masih tinggi saat mudik.
Badan Narkotika Nasional mengusulkan peredaran vape atau rokok elektrik dilarang. Usulan disampaikan dalam rapat yang membahas RUU Narkotika dan Psikotropika.