Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kopda Bazarsah menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga tiga polisi yang tewas usai ditembaknya. Permohonan maaf itu disampaikannya di persidangan.