Kuasa hukum Emirsyah Satar menyebut hasil audit BPKP sebagai dasar dakwaan kliennya bersifat manipulatif. Jaksa menyebut penilaian itu sangat subjektif.
Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat. Jaksa menyebut total kerugian negara sebesar 609 Juta Dollar AS atau Rp 9,3 triliun.
Majelis hakim menyatakan pengusaha Soetikno Soedarjo tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (PT GA).
Soetikno mengakui pernah memberi fee ke mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.