Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan JHT hingga Rp 15 juta mulai Mei 2025. Syaratnya, kepesertaan minimal 10 tahun dan melalui aplikasi JMO.
Pemkab Lombok Timur kini membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa melalui BPKAD. Target peserta meningkat 25% untuk jaminan kerja yang lebih baik.
Pertanyaan mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 sudah bisa dicairkan atau belum masih santer dibahas. Apalagi, Juni 2025 tak lama lagi berakhir. Cek di sini!