detikJatim
Jual 22 Arisan Fiktif di Mojokerto, Imelda Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Imelda Magdalena Van divonis 2 tahun dan 3 bulan penjara. Wanita asal Dawarblandong itu menipu temannya sendiri dengan modus menjual 22 arisan fiktif.
Senin, 29 Jan 2024 19:19 WIB