Imelda Jual 22 Arisan Fiktif di Mojokerto, Korban Rugi Rp 82 Juta

Imelda Jual 22 Arisan Fiktif di Mojokerto, Korban Rugi Rp 82 Juta

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 15 Des 2023 00:01 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Mojokerto -

Imelda Magdalena Van menipu warga Desa Sumberwuluh, Dawarblandong, Mojokerto dengan modus menjual 22 arisan fiktif. Perbuatannya menyebabkan korban rugi Rp 82 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto M Fajaruddin menjelaskan, Imelda memang menggelar arisan yang pesertanya emak-emak. Warga Desa Sumberwuluh, Nova Fatmawati menjadi salah seorang pesertanya.

Alih-alih menjalankan arisan itu dengan baik, Imelda justru memanfaatkannya untuk menipu Nova. Wanita asal Desa Randegan, Kecamatan Dawarblandong itu menjual 22 arisan fiktif kepada korban. Pelaku menjual arisan peserta lain dengan dalih pemilik arisan membutuhkan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya dia (Imelda) bikin arisan, kemudian menjual arisan peserta lain dengan harga murah kepada korban. Padahal, arisan itu tidak dijual," jelasnya kepada detikJatim, Kamis (14/12/2023).

Sejak 16 Desember 2021 sampai 27 April 2022, Imelda sudah 22 kali menjual arisan fiktif kepada Nova. Tanpa menaruh curiga, korban pun membeli puluhan arisan palsu tersebut. Nova selalu mentransfer pembayaran ke rekening pribadi Imelda.

ADVERTISEMENT

Mulai dari arisan atas nama Dwi Rp 9 juta pada 16 Desember 2021. Kemudian sepanjang 2022 meliputi arisan seharga Rp 3 juta pada 2 Januari, Rp 2 juta pada 19 Januari, Rp 2 juta pada 12 Februari, Rp 2 juta pada 15 Februari, Rp 3 juta pada 16 Februari, Rp 1 juta pada 18 Februari, Rp 4,5 juta pada 26 Februari, Rp 6,5 juta pada 1 Maret, dan Rp 5,5 juta pada 6 Maret.

Selanjutnya, arisan seharga Rp 4 juta pada 11 Maret, Rp 5,5 juta pada 12 Maret, Rp 7,5 juta pada 15 Maret, Rp 3,5 juta pada 21 Maret, Rp 5,5 juta pada 24 Maret, Rp 4,5 juta pada 26 Maret, Rp 6 juta pada 5 April, Rp 3,5 juta pada 13 April, Rp 2 juta pada 26 April, serta Rp 1,5 juta pada 27 April.

"Namun, sampai saat ini, arisan yang dijanjikan pelaku tidak pernah di serahkan kepada korban. Korban dijanjikan terus oleh pelaku," terang Fajaruddin.

Akibat perbuatan Imelda, lanjut Fajaruddin, Nova rugi Rp 82 juta. Uang sebanyak itu ternyata ia habiskan untuk keperluan pribadinya. Korban pun melaporkannya ke polisi. Hingga sore tadi, Imelda menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

"Terdakwa (Imelda) kami dakwa dengan pasal 372 atau 378 KUHP, dakwaan alternatif," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads