Imelda Magdalena Van divonis 2 tahun dan 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pasalnya, wanita asal Desa Randegan, Kecamatan Dawarblandong itu menipu temannya sendiri dengan modus menjual 22 arisan fiktif.
Sidang vonis untuk Imelda digelar di Ruangan Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 12.00 WIB. Imelda dihadirkan di ruang sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini, M Fajaruddin menjelaskan Imelda divonis 2 tahun dan 3 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur pasal 372 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Naik 3 bulan dari tuntutan kami 2 tahun penjara," jelasnya ketika dikonfimasi detikJatim, Senin (29/1/2024).
Sidang tuntutan untuk Imelda digelar pada Senin (22/1). Ketika itu, JPU menuntut agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pasal 372 KUHP. Merespons putusan majelis hakim, jaksa maupun terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.
Menurut Fajaruddin, tuntutan tersebut diajukan karena Imelda sudah menipu banyak orang. Hanya saja sebagian korban menjadi saksi dalam perkara ini. Tidak hanya itu, korban dalam perkara ini menanggung rugi hingga Rp 82 juta.
"Modusnya dia jual arisan milik orang lain yang ternyata tidak dijual. Dalihnya arisan dijual lebih murah, misalnya dapat Rp 10 juta dijual Rp 5 juta, ada juga yang dapat Rp 5 juta dijual Rp 3 juta. Bervariasi," tandasnya.
Imelda memang menggelar arisan yang pesertanya emak-amak. Warga Desa Sumberwuluh, Nova Fatmawati menjadi salah seorang pesertanya. Alih-alih menjalankan arisan itu dengan baik, terdakwa justru memanfaatkannya untuk menipu Nova.
Wanita asal Desa Randegan, Kecamatan Dawarblandong itu menjual 22 arisan fiktif kepada korban. Pelaku menjual arisan peserta lain dengan dalih pemilik arisan membutuhkan uang. Padahal, arisan-arisan tersebut tidak pernah dijual oleh para pemiliknya.
Sejak 16 Desember 2021 sampai 27 April 2022, Imelda sudah 22 kali menjual arisan fiktif kepada Nova. Tanpa menaruh curiga, korban pun membeli puluhan arisan palsu tersebut. Nova selalu mentransfer pembayaran ke rekening pribadi Imelda.
Mulai dari arisan atas nama Dwi Rp 9 juta pada 16 Desember 2021. Kemudian sepanjang 2022 meliputi arisan seharga Rp 3 juta pada 2 Januari, Rp 2 juta pada 19 Januari, Rp 2 juta pada 12 Februari, Rp 2 juta pada 15 Februari, Rp 3 juta pada 16 Februari, Rp 1 juta pada 18 Februari, Rp 4,5 juta pada 26 Februari, Rp 6,5 juta pada 1 Maret, dan Rp 5,5 juta pada 6 Maret.
Selanjutnya, arisan seharga Rp 4 juta pada 11 Maret, Rp 5,5 juta pada 12 Maret, Rp 7,5 juta pada 15 Maret, Rp 3,5 juta pada 21 Maret, Rp 5,5 juta pada 24 Maret, Rp 4,5 juta pada 26 Maret, Rp 6 juta pada 5 April, Rp 3,5 juta pada 13 April, Rp 2 juta pada 26 April, serta Rp 1,5 juta pada 27 April.
Namun, semua arisan yang sudah terlanjur dibeli Nova tak pernah cair. Akibat perbuatan Imelda, Nova rugi Rp 82 juta. Uang sebanyak itu ternyata ia habiskan untuk keperluan pribadinya. Korban pun melaporkannya ke polisi.
(abq/iwd)