Transaksi jual beli tanah dan rumah melibatkan biaya tambahan seperti BPHTB dan PPh. Penting untuk memahami kewajiban pajak ini sebelum melakukan transaksi.
Pemprov DKI Jakarta memperkenalkan insentif PBB-P2 2026, termasuk pengurangan pokok pajak dan diskon untuk pembayaran awal, guna meringankan beban masyarakat.
Pemprov Jabar menawarkan diskon pajak kendaraan dan bebas BBNKB II untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat.
Untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026