Yang Perlu Kamu Tahu soal Diskon PKB dan Bebas BBNKB II di Jawa Barat

Yang Perlu Kamu Tahu soal Diskon PKB dan Bebas BBNKB II di Jawa Barat

Adi Mukti - detikJabar
Kamis, 09 Apr 2026 05:30 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi Perpanjang Pajak Kendaraan (Foto: Dikhy Sasra)
Bandung -

Upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak terus dilakukan melalui kebijakan insentif berupa diskon pajak kendaraan dan pembebasan BBNKB II. Program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menata ulang kepemilikan kendaraan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB) merupakan hal penting yang sering kali dibutuhkan seseorang ketika mengurus kendaraan baik motor atau mobil.

PKB dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan tersebut. Pembayaran pajak kendaraan wajib dibayarkan oleh pemiliknya. Setiap jenis kendaraan memiliki pajak yang berbeda. Penetapan pajak dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobotnya. Sedangkan BBNKB II merupakan pengalihan kepemilikan kendaraan seperti contoh kamu membeli motor bekas dari seseorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak jarang PKB dan BBNKB II ini membebani masyarakat. Acap kali sebagian daerah mengalami kenaikan biaya. Biaya yang dikeluarkan bisa lebih dari ratusan hingga jutaan Rupiah untuk balik nama kepemilikan kendaraan atau BBNKB.

Maka dari itu, sejumlah daerah melakukan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Setiap daerahnya memiliki kebijakan pemotongan biaya PKB yang berbeda-beda dan diterapkan dengan jangka waktu tertentu.

ADVERTISEMENT

Terkhusus di Jawa Barat (Jabar), program diskon PKB telah dilaksanakan beberapa kali. Melansir Bapenda Jawa Barat, tahun 2025 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menerapkan kebijakan diskon secara masif. Kebijakan utama dari program ini ialah penghapusan tunggakan pajak tahun sebelumnya, bebas denda PKB, diskon pajak dan Bebas BBNKB II (balik nama kendaraan bekas).

Program ini berjalan cukup lama dari biasanya, pasalnya kebijakan diskon pajak 2025 terbagi menjadi 3 fase yaitu tahap awal, perpanjangan Tahap 1 dan 2.

Tahun 2026 Juga Ada Diskon Pajak

Tahun ini juga ada diskon pajak kendaraan dan bebas BBNKB II, walaupun tidak se-masif pada tahun 2025. Berlaku Pada 2 Januari yang lalu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memutuskan untuk tidak menaikkan PKB bagi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak dikenakan biaya atau penyesuaian tarif. Tidak sampai di situ saja, diskon pajak kendaraan ditetapkan sebesar 10% pada 18-24 Maret kemarin. Langkah ini meringankan masyarakat Jawa Barat terkait pembayaran pajak kendaraan, terutama bagi mereka yang telah menunggak.

Gebrakan lainnya di sektor pajak juga terjadi pada kendaraan berpelat kuning. Angkutan penumpang mengalami penurunan tarif menjadi 30 persen yang mana pada tahun 2025 yang lalu tarif pajak dikenakan 60 persen. Sementara itu, angkutan barang berpelat kuning diturunkan menjadi 70 persen yang dulunya menyentuh 100 persen.

Penurunan tarif pajak kendaraan diharapkan agar warga dapat membayar pajak tepat waktu serta memudahkan masyarakat untuk melakukan pergantian kepemilikan kendaraan atau BBNKB II. Sebagai warga negara, kamu perlu tahu dasar dari kebijakan yang ditetapkan agar terhindar dari oknum-oknum nakal yang memanfaatkan ketidaktahuan seseorang.

Melansir Badan Pemeriksaan Keuangan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2025. Disana menjelaskan banyak mengenai pajak kendaraan, salah satunya objek PKB yang merupakan kepemilikan kendaraan bermotor. Selain itu dibahas juga mengenai subjek PKB yaitu pribadi yang memiliki motor tersebut secara sah.

Sementara itu, aturan mengenai BBNKB tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pasal 12-16 tentang Hubungan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perbedaan BBNKB dan BBNKB II ialah pada aktivitasnya. BBNKB merupakan balik nama kepemilikan motor baru, sedangkan BBNKB II merupakan langkah pergantian kepemilikan kendaraan dari pihak kedua seperti membeli motor bekas.

Setelah mengetahui aturan dan kebijakan diskon PKB dan BBNKB di Jawa Barat beserta landasan hukum mengenai penetapan aturan tersebut, kini kamu bisa segera melakukan pembayaran pajak. Pajak berfungsi untuk merealisasikan kepentingan publik seperti fasilitas umum. Menunda membayar pajak berarti turut menunda pembangunan daerah.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads