Dittipideksus Polri dan PPATK ungkap sindikat pembobol rekening dormant senilai Rp 204 miliar. Modus operandi melibatkan rekening nominee dan pencucian uang.
Kepala Desa (Kades) Poja ditetapkan sebagai tersangka. Ia nekat membakar gedung Inspektorat Kabupaten Bima lantaran tak terima dengan hasil audit dana desa.
Bareskrim membongkar sindikat pembobol rekening dormant senilai Rp 204 miliar. Pelaku hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk memindahkan uang ratusan miliar.
Pemkot Mataram memastikan 528 pegawai non-ASN tetap bekerja hingga 2026, meski gaji mereka tidak setara PNS. Wali Kota berharap mereka memahami keuangan daerah.