detikNews
Ancaman 10 Tahun Penjara ke Travel Umrah Nakal Dihapus di Omnibus Law
Dalam omnibus law ancaman pidana dihapus dan diganti dengan sanksi adminsitarsi dan kewajiban mengembalikan biaya. Bagaimana bila kasus First Travel terulang?
Rabu, 26 Feb 2020 12:21 WIB