Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. Ini sederet dampak buruk media sosial yang bisa dihindari.
Penerapan PP Tunas di Bali melarang siswa di bawah 16 tahun menggunakan media sosial untuk tugas. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak di ruang digital.
Pemerintah mulai 28 Maret 2026, membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan melindungi generasi muda di ruang digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu hari ini