Proses hukum video mesum pelajar di Banyuwangi masih terus bergulir. Meskipun sebelumnya, keluarga pemeran laki-laki dan perempuan telah dimediasi dan sepakat berdamai.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menjelaskan bahwa penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum ini tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pembukaan ruang restorative justice tertutup secara hukum.
"Perlu diketahui bahwa saat ini laporan yang kita tindak lanjuti adalah laporan terkait persetubuhan anak terhadap anak. Di mana tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Kompol Lanang, Selasa (11/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga, untuk perkara tersebut, sesuai dengan KUHP yang baru, karena ancamannya lebih dari 5 tahun, tidak bisa untuk dilakukan proses restorative justice," imbuhnya.
Pihaknya juga kini masih memburu pelaku yang menyebarluaskan rekaman video mesum pelajar. Lanang mengaku telah mengantongi sejumlah bukti kemungkinan-kemungkinan video asusila tersebut bisa tersebar.
Ia menegaskan, berbeda dengan pelaku video mesum, pelaku penyebaran akan dikenakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk itu, pihaknya juga masih mendalami terkait siapa yang pihak pertama yang telah menyebarkan video bermuatan asusila tersebut.
"Siapa yang menyebarkan pertama video itu, masih kami dalami. Bisa ada beberapa kemungkinan dan tentu kami sudah memegang bukti digital forensiknya," pungkas Lanang.
Seperti diketahui, kasus video mesum pelajar Banyuwangi sepakat berdamai. Ini setelah keluarga dari kedua pemeran dimediasi dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan serta akan mencabut laporan polisi.
Mediasi tersebut digelar pada Senin (3/8/2026) malam. Mediasi digelar setelah pemeran laki-laki telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 1 Agustus 2026.
Dalam pertemuan mediasi itu, diwarnai rasa haru, kedua keluarga saling memaafkan dan berkomitmen untuk saling mendukung dalam pengawasan anak-anak mereka.
Ayah dari pihak anak laki-laki menyampaikan rasa penyesalan mendalam sekaligus permohonan maaf. Tak hanya keluarga perempuan namun juga kepada publik atas kegaduhan yang terjadi.
Pihak keluarga laki-laki juga menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran berharga dan momentum untuk memperketat pendampingan orang tua.
"Ini merupakan ujian berat bagi keluarga kami. Fokus utama kami saat ini adalah menata kembali masa depan anak dan mendampingi psikologisnya," kata perwakilan keluarga laki-laki.
"Kami juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat luas atas beban moral yang timbul. Kami berharap persoalan ini dapat disudahi sampai di sini agar anak-anak kami diberi kesempatan untuk memperbaiki diri," imbuhnya.
Senada, dari pihak keluarga perempuan juga menyatakan kebesaran hatinya untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. Sekaligus berkomitmen memulihkan kondisi mental anak-anak.
"Atas nama keluarga, kami telah memaafkan dan menyepakati jalan damai. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan penarikan laporan polisi agar perkara ini dianggap tuntas secara kekeluargaan," ujar ayah dari pihak perempuan.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai ini, keluarga pihak perempuan juga akan mengajukan permohonan penarikan laporan polisi ke Polresta Banyuwangi terkait Surat Tanda Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/237/VM/2026/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam dokumen permohonan pencabutan laporan tersebut, dinyatakan secara tegas bahwa kesepakatan dibuat dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, murni atas kesadaran bersama, serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun paksaan pihak luar.
Namun rupanya, rencana pencabutan laporan itu tampaknya menemui jalan buntu. Karena polisi tetap akan jalan terus melakukan proses hukum kasus.
Sebelumnya, jagat maya di Banyuwangi dihebohkan dengan beredarnya rekaman suara bernuansa erotis yang memuat ucapan 'yang wis yang'. Potongan suara tersebut ramai digunakan sebagai latar berbagai unggahan video di media sosial dan diduga berasal dari video asusila yang melibatkan dua pelajar.
Video berdurasi singkat yang diduga menjadi sumber suara tersebut, beredar luas melalui grup-grup WhatsApp. Dugaan keterlibatan pelajar di bawah umur membuat kasus ini memicu keprihatinan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, video tersebut diduga pertama kali beredar dari satu grup WhatsApp pelajar ke grup lainnya hingga akhirnya menyebar lebih luas.
(auh/abq)
