Kemenkeu memastikan harga jual eceran rokok konvensional dan elektrik akan naik mulai 2025, tanpa penyesuaian cukai hasil tembakau. PMK segera diterbitkan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani akan mengumumkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok 2025 pada akhir tahun ini.
Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka.
Heboh kabar terkait PPN 12% akan dikenakan untuk transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QR Indonesian Standard (QRIS). Kemenkau buka suara menjelaskan.