Heboh Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Begini Pembelaan Kemenkeu

Kabar Finance

Heboh Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Begini Pembelaan Kemenkeu

Shafira Cendra Arini - detikJatim
Senin, 23 Des 2024 06:00 WIB
Pelanggan memindai kode Quick Response Indonesia Standard (QRIS) saat melakukan pembayaran di salah satu bengkel servis mobil di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (3/12/2024). Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Aceh Hertha Bastiawan meyatakan transaksi digital menggunakan QRIS hingga Oktober 2024 di Aceh mencapai 14,47 juta transaksi dengan nominal transaksi mencapai Rp1,75 triliun dan diharapkan terus tumbuh untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.
Ilustrasi QRIS (Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Surabaya -

Heboh kabar terkait PPN 12% akan dikenakan untuk transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QR Indonesian Standard (QRIS). Kemenkau buka suara menjelaskan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.

"QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi," kata dia dalam siaran pers, Minggu (22/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya.

"Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Febrio mengungkapkan dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.

Sebelumnya diberitakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi QRIS tidak akan kena PPN 12%. Dengan demikian, konsumen tidak akan dikenakan pajak tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS.

"Kedua (yang tidak kena PPN 12%) payment system. Hari ini ramai QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN," ujar Airlangga, dalam sambutannya di acara Peluncuran EPIC Sale di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).

Hal ini seperti transaksi menggunakan debit card, e-money transaksi kartu lainnya, menurutnya tidak akan terkena dampak kenaikan PPN jadi 12%. Dengan demikian, transaksi tol juga tidak akan terdampak kebijakan baru ini.

"Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, (transaksi e-Money) di tol juga tidak ada PPN," ujar Airlangga, ditemui usai acara.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Selengkapnya di sini.




(abq/iwd)


Hide Ads