Penjelasan Kemenkeu Soal QRIS Kena PPN 12%

Penjelasan Kemenkeu Soal QRIS Kena PPN 12%

Tim detikFinance - detikSumut
Senin, 23 Des 2024 10:46 WIB
Pelanggan memindai kode Quick Response Indonesia Standard (QRIS) saat melakukan pembayaran di salah satu bengkel servis mobil di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (3/12/2024). Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Aceh Hertha Bastiawan meyatakan transaksi digital menggunakan QRIS hingga Oktober 2024 di Aceh mencapai 14,47 juta transaksi dengan nominal transaksi mencapai Rp1,75 triliun dan diharapkan terus tumbuh untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.
Ilustrasi QRIS (Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Jakarta -

Heboh kabar PPN 12% juga dikenakan untuk transaksi jual beli dengan menggunakan QR Indonesian Standar (QRIS) beredar di media sosial. Kementerian Keuangan pun buka suara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.

"QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi," kata dia dalam siaran pers, Minggu (22/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia tidak membantah transaksi yang memanfaatkan fintech termasuk QRIS dikenakan PPN. Namun beban PPN itu, kata dia ditanggung merchant.

"Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Febrio mengatakan, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak menimbulkan tambahan beban bagi customer yang bertransaksi dengan QRIS.

Sebelumnya diberitakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, transaksi QRIS tidak akan kena PPN 12% sehingga konsumen tidak dikenakan pajak tambahan jika berbelanja dengan QRIS.

"Kedua (yang tidak kena PPN 12%) payment system. Hari ini ramai QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN," ujar Airlangga, dalam sambutannya di acara Peluncuran EPIC Sale di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).

Transaksi dengan menggunakan debit card, e-money dan kartu lainnya juga tidak terdampak kenaikan PPN 12%, termasuk tol.

"Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, (transaksi e-Money) di tol juga tidak ada PPN," ujar Airlangga, ditemui usai acara.




(nkm/nkm)


Hide Ads