Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11% menjadi 12% pada 2025. Kenaikan PPN ini akan menambah penerimaan pajak bagi negara mencapai Rp 75 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menyatakan kenaikan PPN menjadi 12% sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan akan berlaku 1 Januari 2025.
"(Potensinya) sekitar Rp 75 triliun dari PPN-nya," ujar Febrio di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dilansir dari detikNews, Selasa (17/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sah! PPN 12% Berlaku Mulai 1 Januari 2025 |
Febrio menegaskan kenaikan PPN tidak akan mempengaruhi defisit dan penerimaan negara 2025. Defisit tahun depan ditetapkan 2,53% dari PDB dan penerimaan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun.
Dalam rumusan kebijakan tersebut pemerintah akan melihat perkembangan di masyarakat. Selain itu asas keadilan dan keberpihakan masyarakat juga menjadi hal yang diutamakan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN akan dikecualikan untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat.
Barang yang dimaksud di antaranya kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.
"PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Artikel ini sudah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini.
(dpe/iwd)