Mantan Wamenaker Noel dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena suap dan gratifikasi terkait sertifikat K3. Denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 3 m.
Eks Wamenaker Noel divonis 4,5 tahun penjara setelah terbukti menerima Rp 3 miliar dan Ducati Scrambler dari 'sultan' Kemnaker terkait pengurusan sertifikat K3.