Kasus Pelecehan, Bos Penerbit Musik Surabaya Divonis 1 Tahun 11 Bulan Bui

Kasus Pelecehan, Bos Penerbit Musik Surabaya Divonis 1 Tahun 11 Bulan Bui

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 03 Jun 2026 20:50 WIB
Terdakwa Bimas Nurcahya saat membaca salinan berkas perkara di Ruang Kartika PN Surabaya
Terdakwa Bimas Nurcahya saat membaca salinan berkas perkara di Ruang Kartika PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Terdakwa kasus asusila Bimas Nurcahya divonis 1 tahun 11 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Pemimpin perusahaan PT Pragita Perbawa Pustaka itu dinilai terbukti melanggar norma hukum dan kesusilaan.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya S.Pujiono menjatuhkan vonis berupa 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsitusi 60 hari kurungan. Ia menilai seluruh perbuatan Bimas terbukti melanggar norma hukum dan kesusilaan selama kurun waktu 1 tahun 11 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bimas Nurcahya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsitusi 60 hari kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya S. Pujiono dalam amar putusannya di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, Pujiono menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana pelecehan seksual telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, bukti surat, hingga keterangan terdakwa.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, perbuatan tersebut terbukti dilakukan secara berulang-ulang dalam jangka waktu yang cukup panjang, yaitu hampir dua tahun, yang menimbulkan dampak psikologis dan kerugian moril bagi korban.

Vonis yang diterima terdakwa sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Siska Christina. Sebab, ia menuntut terdakwa Bimas Nurcahya dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Billy Handiwiyanto mengaku menghormati putusan tersebut. Namun, ia menganggap vonis itu jauh di bawah ekspektasi.

"Kami menghormati dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, terlepas dari kenyataan bahwa putusan ini kami nilai sangat rendah dan belum sepenuhnya mencerminkan beratnya dampak yang dialami klien kami akibat perbuatan terdakwa yang berlangsung selama satu tahun sebelas bulan tersebut," kata Billy.

Billy mengaku kecewa, namun tetap menghormati proses hukum yang ada. Menurutnya, langkah hukum yang telah ditempuh sejauh ini setidaknya memberikan kepastian hukum dan pengakuan bahwa apa yang dialami korban adalah sebuah tindakan yang salah dan melanggar hukum.

"Keputusan ini adalah bukti bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum. Meskipun sanksi yang diberikan dirasa belum cukup memberikan efek jera, namun kami tetap menghargai proses hukum yang telah berjalan. Kami serahkan kembali pertimbangan hukumnya kepada hakim yang memutus perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, Bimas Nurcahya (BN), bos PT Pragita Perbawa Pustaka jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa melakukan pelecehan terhadap karyawannya berinisial KC.

Pengacara korban, Rizki Leneardi menuturkan, awal mula pelecehan tersebut saat terdakwa mengajak korban untuk mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya dengan alasan untuk pelatihan dan sosialisasi tentang UU Hak Cipta Lagu.

Terdakwa kemudian meminta korban untuk datang dan masuk ke kamar hotelnya. Saat itu lah, ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Korban kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Mei 2025. Usai hal tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan tersangka.



(prf/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads