Pembedaan gaji itu dinilai melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yaitu tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan 8 Agustus 2023 menempatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada posisi yang berbeda.