OJK berencana mencabut moratorium penerbitan izin baru untuk perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) alias pinjaman online (pinjol)
Tak hanya pinjol ilegal, pinjaman pribadi atau pinpri kini sedang ramai diperbincangkan. Tak tangung-tanggung, bunga pinpri mencapai 20 hingga 30 persen.