Dua terdakwa Dirut PT PRM Amar Maaruf dan Ultimate Beneficial Owner PT PRM Hasti Sriwahyuni dituntut dengan hukuman masing-masing 7 tahun dan 10 tahun penjara.
Konsumsi jemaah haji masuk dalam layanan yang telah disiapkan oleh PPIH. Namun khusus tanggal 7, 14 dan 15 Dzulhijjah, layanan katering berhenti untuk sementara
PM Belanda memberikan pengakuan secara resmi atas kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Rutte mengatakan Belanda mengakui sepenuhnya tanpa syarat.