Komdigi menyisir akun media sosial yang mempromosikan judi online. Saat ini, ada tiga akun Instagram dengan follower hampir setengah juta diblokir oleh Komdigi.
Oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyalahgunakan wewenang yang seharusnya memblokir justru 'membina' 1.000 situs judi online.