Empat terdakwa perkara korupsi pembangunan Gedung Balai Merah Putih di Kota Pematangsiantar, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh JPU.
Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dituntut 10,5 tahun penjara dalam kasus korupsi KSO. Isabel Tanihaha juga dituntut 9 tahun dan denda Rp 800 juta.