Menaker Yassierli mengatakan kepastian aturan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring/online (ojol) dalam tahap finalisasi.
Kemenkeu memastikan THR PNS, PPPK, TNI/Polri dicairkan 100% mulai 17 Maret 2025. Namun, PNS dalam kondisi tertentu tidak akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13.
Dua kepala desa, Klapanunggal dan Wunut, memiliki pendekatan berbeda dalam menyikapi THR Idulfitri. Satu meminta, satu membagikan dari pendapatan wisata.
Presiden Prabowo Subianto umumkan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan TNI-Polri pada 17 Maret 2025, mendukung daya beli masyarakat menjelang Idulfitri.