detikBali
Hal yang Memberatkan hingga Penganiaya Bule Aussie Divonis 1,5 Tahun Penjara
PN Denpasar memvonis I Gede Wijaya dengan pidana penjara selama setahun enam bulan atas matinya warga Australia, Johnston McCallum Scott. Ada yang memberatkan.
Jumat, 25 Agu 2023 09:39 WIB