Koperasi kini dapat mengelola tambang minerba hingga 2.500 hektar sesuai PP Nomor 39 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Koperasi kini dapat mengelola sektor pertambangan minerba setelah terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2025. Ini diharapkan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal.
Petani di Lombok Timur, khawatir lahan mereka ambles akibat tambang galian C. Mereka minta komunikasi dan aturan ditegakkan untuk melindungi pertanian.
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkap sejumlah aktivitas ilegal di sekitar kawasan ibu kota baru.
Pancasila diuji dalam pengelolaan SDA: deforestasi, konflik agraria, pencemaran, hingga tambang ilegal. Sakti bila nyata, sakit bila sekadar seremonial.