Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono mengatakan gugatan yang diajukan Pontjo Sutowo resmi ditolak Majelis Hakim.
Lahan Hotel Sultan kini telah kembali dimiliki negara, sebelumnya lahan hotel tersebut dibangun dan dikelola PT Indobuildco dengan status hak guna bangunan.