Jelang akhir tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 'bersih-bersih'. Kali ini OJK kembali mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia
OJK mengungkapkan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 65,4%. Upaya peningkatan dilakukan melalui sosialisasi dan digitalisasi edukasi keuangan.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen akan terus melakukan pengawasan atas praktek kecurangan dalam transaksi di pasar modal.