Berikut 4 Daftar Bank Ditutup OJK hingga Desember 2024

Kabar Finance

Berikut 4 Daftar Bank Ditutup OJK hingga Desember 2024

Hans Henricus BS Aron - detikJatim
Sabtu, 07 Des 2024 08:55 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Ilustrasi (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Jelang akhir tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 'bersih-bersih'. Kali ini OJK kembali mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia.

Di Jawa Timur, ada beberapa BPR yang ditutup. Mereka tersebar di beberapa daerah dan kabupaten.

Berikut Daftar BPR di Jatim yang tutup hingga awal Desember 2024:

1. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo

OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

Sebelumnya, pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

ADVERTISEMENT

2. PT BPR Bank Pasar Bhakti

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.

3. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

4. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma,OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.




(hns/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads