Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada 2 penyuap Hakim Agung MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma. Keduanya diputus hukuman 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara.
Demokrat kembali menggelar aksi cap jempol darah. Aksi itu bentuk penolakan terhadap langkah yang diambil Kepala KSP Moeldoko mengambil alih Partai Demokrat.