Jabar Hari Ini: Pertemuan Rahasia Zulhas-Susi hingga 'Adu Banteng' di Sumedang

Jabar Hari Ini: Pertemuan Rahasia Zulhas-Susi hingga 'Adu Banteng' di Sumedang

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 20 Jul 2023 22:08 WIB
Zulkifli Hasan saat ke rumah Susi Pudjiastuti di Pangandaran, Kamis (20/7/2023).
Zulkifli Hasan saat di Pangandaran (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (20/7/2023). Mulai dari pertemuan rahasia Susi Pudjiastuti dengan Zulkifli Hasan hingga Emak-emak di Bandung demo soal PPDB.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Zulkifli Hasan Rahasiakan Isi Pertemuan dengan Susi Pudjiastuti

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke Kabupaten Pangandaran. Berbagai agenda dia lakukan di daerah tersebut, termasuk melakukan pertemuan dengan Susi Pudjiastuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya terkait pertemuan itu, Zulkifli enggan membeberkan isi pembicaraan dengan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu. Menurutnya itu rahasia.

"Terkait pertemuan sama Ibu Susi seperti yang Prabowo lakukan itu, rahasia kita," katanya, Kamis (20/7/2023).

ADVERTISEMENT

Selain bertemu dengan Susi, Zulkifli juga melakukan rapat konsolidasi degan ribuan kader PAN. Acara itu juga dihadiri oleh Ketua DPW PAN Jabar Desy Ratnasari.

Dalam acara itu, Zulkifli menyatakan, partainya tetap setiap dengan partai koalisi pro pemerintah. "Koalisi tetap dengan partai pemerintah, mudah-mudahan bulan depan sudah kelihatan bentuknya," ucapnya.

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan beberapa target PAN pada Pileg 2024 mendatang. Untuk DPR RI dia menargetkan 11 kursi.

"Tidak muluk-muluk, 1 Dapil 1 kursi saja," ucapnya.

Selain menambah kursi DPR RI, Zulhas menargetkan Calon Gubernur dan Wakil usungan PAN moncer di Jawa Barat.

"Kami juga menargetkan saat Pilkada punya Calon Gubernur (Cagub) dan wakil Gubernur (Wagub). Nih ada ini samping saya (menunjuk ke Desy Ratnasari)," ucapnya.

Gazalba Saleh Bantah Terima Suap SGD 20 Ribu untuk Urus Perkara

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyampaikan nota pembelaan atau pledoi setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 11 tahun penjara. Gazalba pun membantah telah menerima duit suap senilai SGD 20 ribu untuk memuluskan perkara kasasi pidana KSP Intidana.

Kuasa hukum Gazalba, Brian Abdurrachman Tanjung mengatakan, bahwa tuntutan JPU KPK keliru dialamatkan terhadap kliennya. Sebab menurutnya, Gazalba tidak pernah menerima uang yang disangkakan untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung tersebut.

"Jadi nota pembelaan ini kita susun dari mulai adanya kekeliruan terhadap tuntutan penuntut umum. Di mana kita bantah keseluruhan mengenai adanya penerimaan uang kepada Gazalba Saleh," kata Brian kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (20/7/2023).

Ia meyakini Gazalba tidak pernah menerima uang suap yang disebut disalurkan melalui perantara PNS MA Prasetyo Nugroho maupun Redhy Novarisza. Apalagi menurutnya, selama di persidangan, tidak ada saksi yang menyebut Gazalba menerima uang haram tersebut.

"Dari keterangan saksi yang sudah hadir di persidangan, tidak ada satu pun yang menerangkan atau yang dapat membuktikan bahwa terdakwa Gazalba Saleh menerima uang dari Pras (Prasetyo Nugroho) atau dari staf MA yang lain. Jadi menurut saya ini berlebihan, apalagi dengan fakta persidangan," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU KPK menjatuhkan tuntutan 11 tahun penjara terhadap Gazalba Saleh pada Kamis (13/7/2023). Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU KPK Wawan Sunaryanto saat membacakan tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucapnya menambahkan.

Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.

Modusnya dilakukan dengan cara uang SGD 110 ribu itu diberikan melalui perantara PNS MA. Mulai dari tangan Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Sampai akhirnya, Gazalba Saleh kecipratan uang SGD 20 ribu yang diduga KPK untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Buat Laporan Palsu, Mahasiswa Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Seorang mahasiswa asal Kecamatan Cangkuang inisial YS (21) nekat membuat laporan palsu ke polisi. Laporan palsu dibuat karena dirinya mempunyai utang.
Kasus ini bermula saat YS menggadaikan laptop miliknya. Namun YS tidak bisa menebus laptop tersebut.

"Harusnya yang bersangkutan menebus, tapi nggak punya uang untuk menebus. Sehingga harus mengiklaskan laptopnya, akhirnya menskenariokan ini (laporan palsu) supaya bisa minta laptop kembali kepada orang tuanya," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Kamis (20/7/2023).

Kusworo mengungkapkan, peristiwa tersebut terungkap setelah awalnya YS membuat laporan ke Polsek Cangkuang. YS mengaku, telah menjadi korban pembegalan atau perampasan di Jalan Raya Nanggerang, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang.

"Jadi korban melaporkan adanya pencurian dengan kekerasan, dengan cara pada saat beliau pada tanggal 18 Juli 2023 jam 23.00 WIB itu didatangi oleh 3 motor. Kemudian dikalungi oleh celurit dan golok. Meminta supaya diserahkan isi tas nya, kalau tidak maka akan dibunuh. Sehingga yang bersangkutan menyerahkan laptop tersebut kepada tersangka," katanya.

Berdasarkan adanya laporan tersebut, Reskrim Polsek Cangkuang dan Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan pendalaman. Namun ternyata laporan tersebut adalah palsu.

"Jadi dari penyelidikan, dicocokkan dengan keterangan saksi, dengan alibi, sarana teknologi informasi, kita bisa mengatakan bahwa tidak ada tersangka yang disebut oleh pelapor," jelasnya.

Kusworo menegaskan, setelah itu polisi langsung kembali melakukan pemeriksaan kepada pelapor (YS). Sehingga YS langsung mengakui perbuatannya.

"Akhirnya pelapor mengakui bahwa telah membuat laporan palsu, berbohong. Kenapa, karena YS memiliki utang dan laptopnya ini digadaikan," ucapnya.

"Pada tanggal 12 Juli 2023, seharusnya YS menebus. Namun karena tidak ada uang, sehingga YS membuat skenario laporan palsu adanya tidak pidana. Padahal sebenarnya tidak ada," tambahnya.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan pasal 220 KUHP, barang siapa melaporkan suatu tindak pidana padahal itu adalah bohong, dengan ancaman hukumannya pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

Adu 'Banteng' di Sumedang Tewaskan Tiga Orang

Tiga orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang melibatkan dua unit sepeda motor di Jalan Raya Bandung-Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kecelakaan tersebut tepatnya terjadi di Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Adapun kendaraan yang terlibat kecelakaan diketahui motor jenis Honda CBR bernomor polisi Z 6485 AAL dengan motor jenis Yamaha Jupiter MX bernomor polisi Z 6237 AO.

Motor Honda CBR dikendarai Rizal Kausar (22), warga Cimalaka. Sementara motor Jupiter dikendarai Ahmad Alfi Nurohim (15) yang membonceng Reyhan (11), yang keduanya merupakan warga Tanjungsari. Ketiganya dilaporkan tewas dalam kecelakaan tersebut.

Anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang Aipda David mengatakan kecelakaan terjadi saat Honda CBR yang melaju dari arah Cirebon menuju Bandung diduga terlalu mengambil ruas jalan sebelah kanan saat tiba di lokasi kejadian.

Saat itu, dari arah berlawanan atau dari arah Bandung menuju Cirebon muncul sepeda motor Yamaha Jupiter. Tabrakan 'adu banteng' kedua kendaraan itu pun tak dapat dihindari.

"Diduga Honda CBR terlalu mengambil jalan sebelah kanan sehingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang dikemudikan oleh Ahmad Alfi Nurohim dan membonceng saudara Reyhan," ungkap David kepada wartawan di lokasi.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor Honda CBR tewas di lokasi kejadian. Sementara pengendara Yamaha Jupiter dengan yang diboncengnya dilaporkan tewas setelah sempat dilarikan ke Puskesmas Tanjungsari, Sumedang

Saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan UnitGakkumSatlantas Polres Sumedang.

Protes PPDB, Emak-emak Geruduk Kantor Disdik Bandung

Massa emak-emak melakukan demo di depan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Kamis (20/7/2023) siang. Mereka protes terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bandung.

Massa berkumpul sejak pukul 10.00 WIB. Pada siang hari sekitar pukul 11.00 WIB, koordinator massa berdiskusi dengan pejabat Disdik. Mereka membawa tulisan tangan salah satunya terlihat "Apa kabar Kadisdik?? Rakyatmu butuh keadilan".

Diungkapkan salah satu pendemo, Lusi (40), ibu-ibu di Kota Bandung merasa sistem zonasi tahun ini dipenuhi kecurangan. Ada beberapa nama yang berhasil masuk ke sekolah negeri padahal menurutnya jarak antara rumahnya dan sekolah tidak terlalu dekat.

"Ada yang bisa keterima, rumahnya itu dianggap zonasinya dekat, padahal rumah dia aja ngelewatin rumah saya. Tapi jarak saya dianggap lebih jauh. Sudah jadi rahasia umum juga kalau sekolah itu pasti bisa beli bangku, di harga Rp5-10 juta untuk mengamankan kursi," kata Lusi.

Lusi adalah salah satu ibu yang beruntung. Anaknya sudah bersekolah di salah satu SMA Negeri di Kota Bandung. Lain nasib dengan Hani (40), warga Jalan Siliwangi yang hingga saat ini anaknya belum bersekolah.

"Kan sekolah itu buat siapa saja ya, tapi sampai saat ini anak saya belum dapat sekolah. Kemarin pilih dua sekolah itu semua sudah full, terlempar zonasinya. Padahal tidak ada lagi sekolah yang lebih dekat. Saya juga nggak dapat sosialisasi harus sekolah seperti apa. Saya butuh sekolah yang tidak mahal," cerita Hani.

Massa dikoordinir oleh Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jawa Barat. Sekitar pukul 12.15 WIB, koordinator sekaligus Ketua Umum FMPP Illa Setyawati keluar dari kantor Disdik Kota Bandung setelah berdiskusi dengan pihak Disdik.

"Alhamdulillah sudah membuahkan hasil, tadi kami disambut oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pak Tantan dan Ketua Panitia PPDB Pak Edy, anaknya yang SMP belum sekolah akan didata. Anak SMA yang belum sekolah sudah ter-handle datanya," kata Illa disambut riuh massa bertepuk tangan.

Ditemui detikJabar di halaman Kantor Disdik Bandung Jl. A. Yani No.239, Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Illa menjelaskan Sekdis dan Ketua Panitia PPDB telah berjanji untuk menyekolahkan anak-anak yang belum bersekolah di sekolah swasta.

"Demo hari ini adalah bentuk upaya saya dari FMPP Jabar agar membantu masyarakat yang tidak mampu dan belum dapat kepastian sekolah dimana. Tadi kami diterima langsung oleh Disdik dan mereka memberi solusi walau mereka nggak masuk negeri akan disekolahkan ke swasta secara gratis," ucapnya.

Dari data yang ia kantongi, ada sebanyak 76 laporan terkait masalah zonasi dalam PPDB. Sebanyak 41 di antaranya sudah bersekolah, sisanya sekitar 35 anak belum bersekolah di jenjang SD-SMP.

Illa bahkan mengatakan ia sudah menyampaikan aduan bahwa mayoritas sekolah negeri di Kota Bandung melakukan sistem jual kursi sehingga banyak warga yang tak kebagian jatah di sistem zonasi tahun ini.

"Zonasi sekarang sangat gaib seperti siluman. Orang yang jaraknya jauh jadi dekat, orang yang tidak tahu tiba-tiba jadi berhak. Kita kan melihat asal sekolah mereka dimana, kok kita lihat tiba-tiba bisa sekolah ke tempat yang diinginkan, sekolah favorit," kata Illa.

"Soal adanya praktik beli bangku ini sangat banyak. Tapi memang kami kesampingkan dulu, karena sekarang fokus mereka bisa sekolah dulu. Tapi tadi saya sampaikan perihal beli kursi ini sangat banyak, hampir seluruh sekolah negeri di kota Bandung. Sudah saya disampaikan. Saat ini saya sedang kumpulkan bukti-bukti untuk mensomasi sekolah-sekolah itu," tambahnya.

detikJabar sudah berupaya meminta tanggapan dari pihak Disdik Kota Bandung. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari Disdik Kota Bandung.

Halaman 2 dari 2
(bba/mso)


Hide Ads