Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini sempat menghebohkan, sebab video ditemukan saat guru korban melaksanakan kegiatan rutin pemeriksaan handphone murid.
Ketua KPPAD Kalbar, mendorong agar Polres Kubu Raya dan KPAD Kubu Raya dapat menuntaskan kasus ini. Ia berharap tidak ada upaya-upaya untuk melindungi pelaku.
Pemkab Serang menindaklanjuti kasus anak usia 3 tahun meninggal setelah sempat ditolak salah satu rumah sakit swasta karena alasan administrasi dan kamar penuh.