detikSumbagsel
Dua Senior Pembunuh Santri di Tebo Divonis Hukuman Bui Berbeda
Hakim Pengadilan Negeri Tebo membacakan vonis dua terdakwa pembunuhan santri Airul Harahap (13), yakni AR (15) dan RD (14). Keduanya divonis hukuman berbeda.
Kamis, 25 Apr 2024 17:20 WIB