Vonis terhadap Mami Cece dibacakan Ketua Majelis Hakim Invonne Tiurma Rismauli di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sore tadi. Dalam vonisnya, ia menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 378 junto pasal 64 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," terangnya saat membacakan vonis, Kamis (28/11/2024).
Mami Cece langsung menerima vonis tersebut. Sebab putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kamis (21/11). Saat itu, terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara.
Mami Cece merupakan warga Desa Gunung Gangsir, Beji, Pasuruan. Namun, terdakwa kos di Jalan Empunala, Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto.
Mami Cece dan Yayuk pertama kali bertemu di kos Jalan Empunala tersebut pada Selasa (16/7) siang. Kala itu, Yayuk mengantar jepitan baju kepada temannya, Mainumah yang tinggal di kos yang sama. Saat itu lah, terdakwa mengaku indigo dan mampu berkomunikasi dengan makhluk gaib.
Keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB, Mami Cece mengunjungi warkop Yayuk di Jalan Yos Sudarso. Pagi itu, terdakwa berpura-pura menerawang warkop tersebut, lalu meyakinkan korban kalau ada gangguan makhluk gaib. Mami Cece pun bertukar nomor ponsel dengan korban.
Dua hari kemudian, Jumat (19/7) siang, Mami Cece melancarkan aksinya. Terdakwa meminta Yayuk menyiapkan 3 bungkus plastik bening yang masing-masing berisi uang Rp 777.700. Setelah pura-pura berdoa, ia berpura-pura memasukkan 3 bungkus uang ke warkop korban.
Tanpa diketahui Yayuk, Mami Cece memasukkan 3 bungkus uang itu ke saku jaketnya. Tak sampai di situ saja, terdakwa juga berpura-pura menerawang rumah korban. Lagi-lagi ia menyatakan rumah korban juga diganggu makhluk gaib sehingga harus dibersihkan.
Mami Cece kembali meminta Yayuk menyiapkan uang sebagai syarat ritual. Kali ini, terdakwa meminta korban menyiapkan 5 bungkus plastik bening yang masing-masing berisi uang Rp 777.700. Ritual serupa dilakukan terdakwa pada Kamis (25/7) sore. Alih-alih memasukkan bungkusan uang ke laci lemari korban, terdakwa diam-diam mengantongi uang tersebut.
Terakhir, terdakwa meminta Yayuk menyiapkan uang Rp 1,7 juta untuk ritual serupa. Namun, kali ini uang dibagi 5, lalu masing-masing dibungkus dengan 3 kain hijau, 1 kaus putih, serta 1 celana dalam wanita warna ungu. Sambil berpura-pura menaruh uang di rumah korban dan menantunya, terdakwa mengantongi uang tersebut.
Yayuk baru sadar telah ditipu Mami Cece pada Selasa (20/8) sore. Saat itu, korban memeriksa beberapa bungkus uang yang ditaruh terdakwa di dalam warkop, rumah dan rumah menantunya. Ternyata uang itu sudah raib. Akibatnya, korban rugi Rp 15 juta.
(abq/iwd)