RSUD Provinsi NTB segera menerapkan KRIS atau kelas standar JKN. Layanan ini sebagai pengganti sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan yang dihapus pemerintah.
Pemerintah mengumumkan akan menghapus kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Ini penjelasan apa saja perbedaannya.
Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.