Kejaksaan Negeri Jambi menuntut hukuman mati untuk Helen Dian Krisnawati, bos narkoba, karena perannya dalam jaringan narkoba. Sidang dilanjutkan pekan depan.
Suparta dihukum membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Kini uang Kejagung tengah mengkaji tekait uang pengganti itu mengngat yang bersangkutan meninggal.