Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) mengubah hukuman kepada mantan Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Barelang Shigit Sarwo Edi. PT Kepri menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Shigit.
"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 41/Pid.Sus/2025/ PN Btm tanggal 4 Juni 2025 sekedar mengenai hukuman, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H. oleh karena itu dengan pidana mati," demikian isi putusan PT Kepri dikutip dari SIPP PN Batam, Selasa (5/8/2025).
Shigit sebelumnya divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam. PT Kepri hanya mengubah putusan seumur hidup menjadi hukuman mati, putusan lainnya yang dikeluarkan PN Batam dikuatkan oleh PT Kepri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 41/Pid.Sus/2025/PN Btm tanggal 4 Juni 2025 untuk selebihnya," demikian tertulis di SIPP.
Sebelumnya, Shigit Sarwo Edi yang merupakan mantan Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Barelang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh PN Batam dalam perkara tindak pidana narkoba. Hakim menilai Shigit terbukti menjual narkoba.
"Terdakwa Shigit Sarwo Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim Tiwik saat membacakan putusan, Rabu (4/6/2025).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Shigit. Hal ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan," sebut hakim.
(afb/afb)