detikJatim
Antiklimaks Kasus Terapis Spa Surabaya Curi Uang Pelanggan Rp 1,2 M
Terapis spa Surabaya, Nur Hasannah, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Hakim menilai Nur terbukti mencuri Rp 1,2 miliar dari pelanggannya, Tonny Soegiono.
Kamis, 16 Jul 2026 07:00 WIB







































