Anggota DPRD Bima sampaikan aspirasi CASN dan CPPPK ke Kemenpan-RB, menolak penundaan pengangkatan dan meminta pembatalan kelulusan 72 CPPPK bermasalah.
Dua ASN Pemkab Jembrana dijatuhi sanksi berat; satu dipecat dan satu diberhentikan sementara akibat pelanggaran disiplin dan kasus pidana persetubuhan anak.