Ririn dan Prio, pelaku pembunuhan sekeluarga di Indramayu, ditangkap setelah pelarian. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat.
Seorang WN Prancis, FRP, ditangkap petugas Imigrasi Singaraja karena overstay sembilan bulan. Dia juga diduga melakukan kekerasan kepada teman perempuannya.