Pelarian Ririn Rifanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29) kini tak lagi berguna. Pembunuh sekeluarga di Paoman, Indramayu itu kini dijebloskan ke penjara setelah mencoba kabur untuk menutupi jejak kejahatannya.
Ririn dan Prio dengan sadis membunuh 5 orang dan menguburkannya di dalam rumah. Kelima korban itu adalah Budi Awaludin (45), Sachroni (78) Euis Juwita Sari (43), RK (7) dan B (8 bulan).
Setelah mengeksekusi korbannya, Ririn dan Prio lalu kabur ke berbagai daerah di Jabar, Jakarta Jateng hingga ke Jatim. Pelarian mereka terhenti saat kembali ke Indramayu saat berniat kabur dengan menjadi anak buah kapal (ABK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan tersangka dia ke Jakarta dulu, lalu ke Bogor, Semarang, Demak dan Surabaya. Karena tidak tahu apa yang dilakukan, dia kembali lagi ke Indramayu, untuk menjadi ABK, anak buah kapal untuk berlayar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (10/9/2025).
Kambinghitamkan Evan Bagus
Ironisnya, Ririn dan Prio sempat mengkambinghitamkan seseorang bernama Evan Bagus Pratama untuk menutupi kasus pembunuhannya. Evan digiring oleh mereka berdua dan seolah-olah menjadi pelaku dari kasus pembunuhan itu.
Bermodal mobil Toyota Corolla milik keluarga Budi yang dicuri, Ririn dan Prio memfitnah Evan dengan cara memparkirkan kendaraan itu di rumah Evan. Tak ayal, keberadaan mobil ini pun sempat menggegerkan warga sekitar.
"Mobil Toyota Corolla yang sebelumnya dikuasai tersangka dikembalikan dengan cara diparkirkan di sekitar rumah Evan agar seolah-olah asumsi masyarakat pelaku pembunuhan adalah Evan," tutur Hendra.
Setelah rekayasa ini mereka jalankan, Ririn dan Prio kembali ke hotel. Sebelum kabur ke sejumlah kota, Prio kembali menarik uang senilai Rp 10 juta dari dompet digital milik Budi.
Identitas Ririn dan Prio Dibongkar Evan
Namun kemudian, mengetahui Budi ditemukan meninggal dunia dengan empat angota keluarganya, Evan melaporkan kasus pegadaian mobil milik Budi yang dilakukan oleh Ririn ke Polres Indramayu. Berkat bantuan Evan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan Budi dan keluarga.
![]() |
Ririn dan Evan sebelumnya bernegosiasi untuk menggadaikan mobil pikap milik Budi. "Pada sekira pukul 10.00 WIB tersangka R menghubungi Evan menggunakan handphone milik BA untuk menggadai mobil pikap warna putih," kata Hendra Rochmawan.
Menurut Hendra, sekitar pukul 16.30 WIB Ririn menerima uang gadai mobil pikap dari Evan. "Terima uang Rp14 juta dari Evan ke akun Dana milik BA," ujar Hendra.
Sekitar pukul 17.45 WIB tersangka Prio melakukan penarikan uang Rp3 juta di agen bank yang ada di daerah Kecamatan Jatibarang melalui akun dompet digital milik Budi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pula bahwa Prio dijanjikan uang Rp 100 juta oleh Ririn. Ririn menyuruh Prio untuk membeli sejumlah peralatan yang nantinya bakal digunakan untuk mengeksekusi korban.
"Rabu tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB, tersangka P disuruh oleh tersangka R untuk membeli sebuah pacul dan menyimpan pacul tersebut di rumah tersangka P dan pada sekira pukul 21.00 WIB tersangka R mengajak tersangka P untuk mengeksekusi Budi dengan mengiming-imingi imbalan uang tunai sebesar Rp100 juta," kata Hendra.
Saat eksekusi dilakukan, Ririn menghabisi Budi dengan pipa besi, sementara Prio berjaga di pintu rumah untuk mengantisipasi jika ada anggota keluarga lain yang keluar. Setelah Budi dan Sachroni tewas, Ririn menyerang Euis Juwita Sari (43) dan anaknya RK (7) di dalam kamar. Saat itu, bayi B - anak kedua Budi - menangis. Prio kemudian turun tangan.
"Tersangka P membawa anak B yang sedang menangis dan menenggelamkannya ke dalam bak mandi," tuturnya.
Peran Jahat Prio
Selain menghabisi nyawa korban, kedua pelaku juga menggasak harta benda keluarga Budi. Mereka membawa mobil Corolla, menggadaikan mobil pikap, mengambil uang tunai Rp7 juta, serta perhiasan anak korban. Prio berperan menjual emas hasil rampasan tersebut.
"P menjual emas tersebut ke bakul jual-beli emas yang ada di daerah Pasar Mambo Kabupaten Indramayu dengan harga Rp3 juta," ucap Hendra.
![]() |
Prio juga membantu menutup jejak kejahatan dengan membeli terpal, menyeret tubuh korban, hingga menguburkannya di belakang rumah. Tidak hanya itu, ia turut melakukan transaksi keuangan menggunakan identitas Budi.
"P melakukan penarikan uang sebanyak Rp3 juta di BRILink yang ada di daerah Kecamatan Jatibarang melalui akun Dana milik Budi," jelasnya.
"Tersangka P juga melakukan penarikan uang sebesar Rp10 juta di BRILink yang ada di daerah Kecamatan Jatibarang dengan cara yang sama," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Mereka juga dikenai Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah diperbaharui, Kamis (11/9/2025) pukul 14.18 WIB.