Komandan Korem 064, Brigjen TNI Andrian, mengatakan dua anggotanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya warga.
Ketua yayasan ponpes Ahmad Faisal mengaku menyesal setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati. Kasus ini melibatkan lebih dari sepuluh korban.
Tom Lembong mencabut kuasa atas nama pengacara Andi Ahmad Nur Darwin. Pencabutan kuasa itu dikonfirmasi langsung oleh majelis hakim ke Tom di persidangan.