Ade Jigo pertahankan rumah warisan orang tuanya agar tidak dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada saling dorong antara ahli waris dan petugas.
Humas PN Jaksel, Tumpanuli Marbun, menjelaskan perintah eksekusi rumah warisan Ade Jigo berdasarkan putusan Peninjauan Kembali. Ini pihak yang ajukan eksekusi.
Humas PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengatakan perkara terkait tanah dan rumah milik orang tua komedian Ade Jigo sudah berlangsung sejak 1993 silam.